Prosedur Klaim

Prosedur Klaim Allianz TravelPRO

Prosedur klaim yang jelas mempermudah nasabah asuransi perjalanan online TravelPRO dalam pengajuan klaim.

 

Cara Mengajukan Klaim :

Bila memerlukan bantuan darurat selama perjalanan, Anda bisa menghubungi layanan darurat 24 Hours Emergency Assistance dengan menghubungi: +65 653 55833

Untuk pengajuan klaim kerugian, Anda bisa mengikuti langkah-langkah prosedur klaim di bawah ini :

 prosedur klaim

 

* Dokumen Utama :

1. Formulir Klaim Travel
2. E-Tiket itinerary dari Indonesia sampai kembali ke Indonesia (yang telah dibeli sebelum perjalanan)
3. Salah satu dari dokumen berikut:
  • Asli boarding pass seluruh perjalanan (yang telah dipesan sebelum perjalanan) dari Indonesia sampai kembali ke Indonesia atau
  • Halaman dengan cap imigrasi untuk tiap tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan
4. Fotokopi passport halaman pertama (data diri dan tanda tangan)

 

Bagian A - Prosedur Klaim Pembatalan dan Perubahan Perjalanan (sebelum keberangkatan)

a) Asli formulir klaim travel
b) Fotokopi Kartu Keluarga/KK atau bukti sebagai keluarga Tertanggung (jika penyebab pembatalan/perubahan perjalanan adalah keluarga Tertangung)
c) Fotokopi passport dan visa
d) E-tiket itinerary yang telah dibeli sebelum perjalanan beserta bukti pembelian/pelunasannya
e) Asli bukti pelunasan seluruh biaya perjalanan, akomodasi, biaya visa, biaya wisata atas nama Tertanggung kepada travel agent atau pihak terkait disertai rinciannya
f) Keterangan tertulis terkait ada/tidaknya pengembalian/refund dari pihak travel agent/ angkutan umum/ hotel/ pihak wisata/ pihak lain yang disertai jumlah refundnya
g) Asli bukti pembayaran biaya tambahan untuk menjadwalkan ulang perjalanan Anda (khusus untuk klaim biaya perubahan perjalanan)

Salah satu dari bukti pembatalan/perubahan perjalanan berikut:

h) Bukti adanya kematian/cedera berat/penyakit serius atas Tertanggung atau kerabat Tertanggung berupa:
- Resume medis pasien yang sakit atau meninggal dunia
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis pasien yang sakit atau meninggal dunia (misal, laboratorium, EKG, radiologi, dll)
- Surat keterangan kematian (jika meninggal dunia)
- Kuesioner medis (LMO) yang akan dimintakan kemudian setelah mereview resume medis (atas orang yang sakit/meninggal dunia yang menjadi penyebab pembatalan/perubahan perjalanan Tertanggung termasuk keluarga/ teman perjalanan dan lainnya sesuai polis), atau
i) Bukti apapun atas adanya bencana alam dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan, kecelakaan atas industri besar atau alat transportasi yang ditanggung, huru-hara, kerusuhan sipil, pemogokan yang tidak terduga, dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan, kejadian yang menyebabkan penutupan jalur lalu lintas udara/penutupan bandar udara, atau
j) Bukti adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) dalam waktu tujuh (7) hari berturut-turut sebelum Tanggal Dimulainya Perjalanan Anda, dengan syarat Anda telah bekerja di tempat Anda berkerja saat ini untuk jangka waktu minimal 2 (dua) tahun berturut-turut, atau
k) Bukti panggilan sebagai saksi/ surat dari kepolisian/otoritas setempat, bukti adanya kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal Tertanggung dari bahaya api, banjir, atau kejadian alam lainnya dalam waktu satu minggu sebelum tanggal dimulainya perjalanan ( seperti, foto kerusakan rumah, surat keterangan dari pemerintah setempat terkait adanya bencana tersebut)
l) Dokumen lain apabila diperlukan

 

Bagian B 1 – Prosedur Klaim Biaya Medis dan Biaya Terkait Medis di Luar Negeri

a) *Dokumen utama
b) Kronologi kejadian atas sakit/cedera yang diderita (jika tidak disebutkan pada formulir klaim)
c) Medical Report (laporan medis) pasien termasuk seluruh hasil pemeriksaan medis yang dilakukan seperti laboratorium, radiologi, EKG, USG dan lainnya
d) Asli bukti pembayaran biaya pengobatan yang telah dilunasi dan berisi rincian/detail pemeriksaan/tindakan medis, obat-obatan yang diberikan
e) Kuesioner medis (LMO/TMO) yang akan dimintakan kemudian setelah mereview medical report pasien
f) Dokumen lain apabila diperlukan

 

Bag.B 2a - Evakuasi Medis

Di lakukan oleh AGA (sebagai perwakilan dari Allianz Indonesia) untuk medical evacuation dan harus dilaporkan segera ke AGA. Jika reimbursement, maka dilengkapi sesuai Bagian B1

Bag.B 2b – Orang yang mendampingi

a) *Dokumen utama
b) Keterangan dari dokter yang merawat bahwa Tertanggung membutuhkan Pendamping dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit luar negeri dan salinan biaya pengobatan berikut perinciannya.

Jika dokter menyatakan butuh pendamping:

c) Fotokopi passport Pendamping
d) Asli bukti pembayaran/pelunasan tiket pulang pergi Pendamping dan biaya transportasi lainnya yang wajar untuk pesawat kelas ekonomi, beserta salah satu dari di bawah ini:

  • E-tiket itinerary atas nama Pendamping atau
  • Asli boarding pass tiket pulang pergi atas nama Pendamping

e) Bukti pembayaran beserta invoice biaya penginapan (hotel) yang wajar untuk Pendamping
f) Dokumen lain apabila diperlukan

 

Bag.B 2c - Perlindungan Anak
Sama dengan bagian B 2b

 

Bag.B 2d - Prosedur Klaim Santunan Tunai Harian untuk Rawat Inap di Luar Negeri
Sama dengan bagian B1

 

Bag.B 2e - Biaya Pemakaian Telepon dan Internet Darurat

a) *Dokumen utama
b) Salah satu dari bukti berikut untuk menghubungi Allianz Indonesia/ Blue Dot/ Perusahaan Asisten Allianz Indonesia, ketika Anda di luar negeri dalam hal Anda membutuhkan layanan jasa dari kami dalam kondisi medis darurat (Allianz akan melakukan verifikasi atas panggilan ini):

  • Asli bukti pembayaran biaya telepon dari luar negeri ke Allianz Indonesia/Blue Dot Perusahaan Asisten Allianz Indonesia untuk kartu pascabayar atau
  • Asli bukti pembelian nomer kartu lokal (prabayar) yang digunakan untuk menghubungi Allianz Indonesia/ Blue Dot/ Perusahaan Asisten Allianz Indonesia

c) Dokumen lain apabila diperlukan

 

Bagian C – Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman di Luar Negeri

Di lakukan oleh Blue Dot/AWP (sebagai perwakilan dari Allianz Indonesia) dan harus dilaporkan segera ke Blue Dot
Jika reimbursement:
a) *Dokumen utama
b) Visum et Repertum (jika ada)
c) Sertifikat kematian atas nama Tertanggung
d) Asli bukti pembayaran/pelunasan dan invoice/tagihan atas biaya pemulangan jenazah Tertanggung ke Indonesia
e) Fotokopi KTP ahli waris dan bukti hubungan keluarga dengan Tertanggung
f) Dokumen lain apabila diperlukan

 

Bagian D – Prosedur Klaim Kepulangan Lebih Awal

a) *Dokumen utama
b) Fotokopi Kartu Keluarga/KK atau bukti sebagai keluarga Tertanggung (jika penyebab pembatalan/perubahan perjalanan adalah keluarga Tertangung)
c) Salah satu dokumen i atau ii berikut:
      i. Jika klaim untuk biaya tambahan untuk kepulangan ke Indonesia, maka dokumen yang diperlukan adalah:
  • Asli bukti pembayaran biaya pembelian tiket baru yang wajar
  • E-tiket itinerary dan boarding pass tiket yang baru atau
      ii. Jika klaim untuk biaya yang tidak digunakan (unused portion), maka dokumen yang diperlukan adalah:
  • Asli bukti pembayaran/pelunasan biaya tiket dan akomodasi beserta rinciannya
  • Keterangan tertulis atas biaya yang tidak digunakan (unused portion) dari pihak hotel akibat kepulangan lebih awal
  • Keterangan tertulis terkait ada/tidaknya refund atas biaya yang tidak digunakan (unused portion) dari pihak angkutan umum akibat kepulangan lebih awal

Salah satu dari bukti kepulangan lebih awal berikut:

d) Bukti adanya kematian/cedera berat/penyakit serius atas Tertanggung atau kerabat Tertanggung berupa:

  • Resume medis pasien yang sakit atau meninggal dunia
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis pasien yang sakit atau meninggal dunia (misal, laboratorium, EKG, radiologi, dll)
  • Surat keterangan kematian (jika meninggal dunia)
  • Kuesioner medis (LMO) yang akan dimintakan kemudian setelah mereview resume medis (atas orang yang sakit/meninggal dunia yang menjadi penyebab kepulangan Tertanggung termasuk keluarga/ teman perjalanan/ rekan bisnis dan lainnya sesuai polis), atau

e) Bukti apapun atas adanya bencana alam dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan, kecelakaan atas industri besar atau alat transportasi yang ditanggung, huru-hara, kerusuhan sipil, pemogokan yang tidak terduga, kejadian yang menyebabkan penutupan jalur lalu lintas udara/penutupan bandar udara, atau
f) Bukti bahwa pesawat di mana Anda bepergian sebagai penumpang yang membayar tiket telah dibajak saat Anda berada di pesawat dan sebagai akibat langsung dari pembajakan tersebut Anda menderita trauma dan tidak dapat melanjutkan perjalanan, atau
g) Bukti bahwa Tempat Tinggal Anda di Indonesia tidak dapat dihuni akibat kebakaran atau bencana alam dan kondisi cuaca ekstrim, atau
h) Bukti adanya pencurian atau vandalisme atas rumah atau usaha Anda dimana Kepolisian memerlukan kehadiran Anda segera atau pencurian atau vandalisme membuat Tempat Tinggal Anda di Indonesia tidak dapat dihuni
i) Dokumen lain apabila diperlukan

 

Bagian E – Prosedur Klaim Gangguan Perjalanan dan Kehilangan Transportasi Lanjutan

a) *Dokumen utama
b) Keterangan tertulis dari pihak angkutan umum yang berisi informasi alasan pembatalan/penundaan beserta jadwal baru yang diberikan pihak angkutan umum (disertai tanggal dan waktu)
c) Keterangan tertulis ada/tidaknya refund (jika ada refund beserta jumlah yang di-refund) atas biaya perjalanan yang tidak dipakai/dibatalkan
d) Boarding pass atau tiket angkutan umum dengan jadwal baru untuk mencapai tujuan
e) Asli bukti pembayaran tiket yang wajar untuk pesawat kelas ekonomi/tiket kereta api/tiket kapal laut untuk mencapai tujuan
f) Asli invoice beserta bukti pembayaran biaya penginapan (hotel) yang wajar
g) Asli bukti pembayaran biaya tambahan parkir yang dikenakan oleh pengelola parkir bandara karena keterlambatan anda sampai di Indonesia
h) Dokumen lain apabila diperlukan

 

Bagian F – Prosedur Klaim Penundaan Perjalanan

a) *Dokumen utama
b) Keterangan tertulis dari pihak angkutan umum yang berisi informasi alasan penundaan/pembatalan dan waktu/jadwal baru yang diberikan (actual time departure/arrival)
c) Boarding pass dengan jadwal baru (jika diberikan penerbangan pengganti)
d) Dokumen lain apabila diperlukan

 

Bagian G – Jaminan Bagasi

Bag.G1 - Prosedur Klaim Kehilangan/Kerusakan Barang-barang Bagasi Pribadi

Untuk Kehilangan Barang

a) *Dokumen utama
b) Salah satu dari bukti laporan kehilangan barang ke pihak otoritas setempat, berikut:

  • Asli PIR (Property Irregularity Report) dan tag bagasi (jika hilang dalam otoritas maskapai penerbangan)
    atau
  • Asli Laporan Polisi atau keterangan tertulis atas kehilangan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah kejadian yang berisi informasi terkait kronologi kejadian beserta rincian barang yang hilang (jika hilang karena perampokan/pencurian di tempat umum/angkutan umum/hotel)

c) Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan disertai jumlah kompensasinya.
d) Kronologi kejadian secara detail/rinci dari Tertanggung atas barang yang hilang (misal, sedang melakukan apa, barang yang hilang diletakkan di sebelah mana, apakah ada yang melihat barang tersebut diambil atau didekati oleh orang lain, dan lainnya secara detail)
e) Bukti kerusakan atas forcible entry kendaraan sewaan (berupa foto/salinan biaya perbaikan kendaraan) (khusus untuk kehilangan barang dalam kendaraan yang terkunci)
f) Rincian barang-barang yang hilang disertai merk, type, estimasi harga dan tahun pembelian dan jika ada foto barang sebelum hilang
g) Bukti kepemilikan barang yang hilang berupa:

  • bukti/kwitansi pembelian barang-barang yang hilang (khusus barang yang dibeli selama perjalanan yang ditanggung)
  • box dan kartu garansi untuk barang elektronik yang hilang

h) Dokumen lain apabila diperlukan

 

Untuk Kerusakan Bagasi

a) *Dokumen utama
b) Asli laporan kerusakan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel (jika rusak dalam otoritas angkutan umum/hotel) atau asli Laporan Polisi dalam waktu maksimal 1 x 24 jam setelah kejadian (jika kerusakan disebabkan oleh pencurian/ perampokan)
c) Keterangan tertulis terkait ada/tidaknya kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab atas kerusakan disertai jumlah kompensasinya (khusus untuk kerusakan di maskapai penerbangan/angkutan umum/hotel)
d) Foto bagian yang rusak dan foto secara keseluruhan yang memperlihatkan merk dan ukuran bagasi yang rusak
e) Salah satu dari dokumen berikut:

  • dalam hal kerusakan dapat diperbaiki maka diperlukan asli kwitansi perbaikan bagasi yang rusak
    atau
  • dalam hal kerusakan tidak dapat diperbaiki maka diperlukan bukti pembelian bagasi yang rusak (jika ada)

f) Fisik koper/bagasi yang rusak (jika dibutuhkan akan kami mintakan)
g) Dokumen lain apabila diperlukan

 

Bag.G2 - Prosedur Klaim Penundaan Bagasi

a) *Dokumen utama
b) PIR (property irregularity report) yang diterbitkan oleh pihak bandara di luar negeri
c) Salah satu dari bukti penerimaan bagasi berikut:

  • Formulir penerimaan bagasi (yang berisi jam dan tanggal penerimaan bagasi)
    atau
  • informasi tertulis dari pihak maskapai terkait bagasi yang delay akan dikirimkan kepada penumpang pada tanggal berapa dan dengan nomer penerbangan berapa
    atau
  • tag bagasi dengan tulisan RUSH

d) Dokumen lain apabila diperlukan

 

Bag.G3 - Prosedur Klaim Penyalahgunaan Kartu Kredit
a) *Dokumen utama
b) Asli Laporan Polisi dalam waktu maksimal 1x24 jam dari tanggal kejadian di tempat umum atau laporan tertulis pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di tempat kejadian
c) Laporan pemblokiran kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut yang mencantumkan tanggal dan jam kartu kredit tersebut di blokir
d) Billing statement dan bukti pembayaran tagihan kartu kredit yang hilang pada tanggal kejadian
e) Dokumen lain apabila diperlukan

 

Bag.G4 - Prosedur Klaim Kehilangan Dokumen Perjalanan
a) *Dokumen utama
b) Salah satu dari bukti laporan kehilangan barang ke pihak otoritas setempat, berikut:
  • Asli PIR (Property Irregularity Report) dan tag bagasi (jika hilang dalam otoritas maskapai penerbangan)
    atau
  • Asli Laporan Polisi atau keterangan tertulis atas kehilangan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah kejadian yang berisi informasi terkait kronologi kejadian beserta rincian barang yang hilang (jika hilang karena perampokan/pencurian di tempat umum/angkutan umum/hotel)
c) Keterangan tertulis ada/tidaknya kompensasi yang diberikan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan tersebut disertai jumlah kompensasi yang diberikan (khusus untuk kehilangan di maskapai penerbangan/angkutan umum/hotel)
d) Asli kwitansi dan bukti pembayaran atas biaya transportasi dan/atau biaya akomodasi untuk mendapatkan penggantian dokumen perjalanan yang hilang atau bukti pembayaran biaya transportasi tambahan yang timbul untuk melanjutkan perjalanan akibat kehilangan paspor
e) Asli kwitansi pembuatan paspor sementara (SPLP)/dokumen perjalanan yang hilang beserta fotokopi paspor sementara (SPLP)
f) Dokumen lain apabila diperlukan

 

Bag.G5 - Pencurian Uang Pribadi
a) *Dokumen utama
b) Asli Laporan Polisi atau keterangan tertulis atas kehilangan dari pihak angkutan umum/pihak manajemen hotel dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah kejadian yang berisi informasi terkait kronologi kejadian beserta rincian barang yang hilang (jika hilang karena perampokan/pencurian di tempat umum/angkutan umum/hotel)
c) Laporan kehilangan cek dari cabang atau agen yang menerbitkan cek tersebut dalam waktu maksimal 1x24 jam (khusus untuk kehilangan cek perjalanan)
d) Bukti penukaran uang (di bank atau money changer) atau bukti penarikan uang di luar negeri
e) Dokumen lain apabila diperlukan

 

Bagian H – Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan Diri

Jika Tertanggung Meninggal Dunia
a) *Dokumen utama
b) Visum et Repertum (jika ada) atau surat pernyataan terkait penyebab meninggal dunia dari dokter yang memeriksa/merawat
c) Laporan Polisi di tempat kejadian (jika meninggal akibat kecelakaan lalu lintas)
d) Sertifikat kematian atas nama Tertanggung
e) Surat keterangan ahli waris yang ditandatangani dan di stempel resmi oleh pejabat setempat sampai tingkat Kecamatan
f) Fotokopi KTP ahli waris dan KK (Kartu Keluarga) atau fotokopi surat penetapan perwalian (dari pengadilan) atas ahli waris yang di bawah umur yang dilegalisir asli oleh pengadilan yang mengeluarkan
g) Dokumen lain apabila diperlukan
Jika Tertanggung mengalami Cacat Tetap/Permanen
a) *Dokumen utama
b) Kronologi kejadian
c) Laporan Kepolisian setempat jika disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas
d) Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat yang menyebutkan penyebab cacat tetap permanen dan informasi bagian tubuh yang mengalami cacat tetap permanen akibat kecelakaan selama dalam perjalanan yang ditanggung
e) Dokumen medis lain yang dapat membuktikan adanya cacat tubuh akibat kecelakaan (seperti, hasil x-ray/radiologi/ronget bagian yang cacat tetap, dan lainnya)
f) Dokumen lain apabila diperlukan

 

Bagian I – Tanggungjawab Pribadi

a) *Dokumen utama
b) Kronologi kejadian secara detail
c) Laporan kerugian dari pihak ketiga
d) Laporan polisi/angkutan umum/pihak manajemen hotel/pihak rumah sakit yang dapat mendukung atas kerugian yang diderita pihak ketiga
e) Surat tuntutan dari pihak ketiga
f) Bukti pembayaran/pelunasan atas tuntutan pihak ketiga
g) Dokumen lain apabila diperlukan

 

Bagian J – Biaya Risiko Sendiri Atas Kendaraan yang Disewa dan Biaya Pengembalian Kendaraan yang Disewa

a) *Dokumen utama
b) Kronologi kejadian secara detail
c) Salinan SIM yang masih berlaku
d) Kontrak/perjanjian sewa mobil beserta salinan bukti pembayaran sewa mobil
e) Salinan Sertifikat Asuransi Kendaraan yang disewa selama periode sewa
f) Asli bukti pembayaran resiko sendiri atas klaim asuransi untuk perbaikan kendaraan yang disewa yang rusak akibat kecelakaan (jika klaim resiko sendiri) atau asli bukti pembayaran atas beban biaya pengembalian kendaraan yang disewa beserta invoicenya (jika klaim untuk biaya keterlambatan pengembalian kendaraan yang disewa akibat rawat inap)
g) Dokumen lain apabila diperlukan

 

Kirim soft copy berkas klaim sesuai klaim yang diajukan ke E-mail travelclaim@allianz.co.id
Tunggu konfirmasi dari bagian klaim. Bila ada berkas yang kurang, nasabah akan diminta untuk melengkapinya. Setelah mendapat konfirmasi dari bagian klaim bahwa berkas telah lengkap, maka semua berkas asli mohon dikirim ke bagian klaim Allianz.

 

Lengkapi dan kirim dokumen klaim ke
Departemen Klaim:
PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia
Divisi Klaim
Allianz Tower - lt. 10
Jl. HR. Rasuna Said Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2
Jakarta 12980

 

 

2. Kebutuhan Darurat di Luar Negeri

Bila Anda bepergian ke luar negeri dan membutuhkan bantuan untuk keadaan darurat karena sakit atau cidera, Anda bisa menghubungi 24 Hours Emergency Assistance +65 653 55833 kapan saja dan dimana saja di seluruh dunia. Siapkan informasi berikut saat Anda menelepon :

  • Nomor polis asuransi Anda
  • Nama Anda
  • Lokasi Anda saat ini
  • Terangkan kondisi atau gejala yang Anda alami dan bantuan yang Anda butuhkan.