Asuransi Perjalanan Group TravelPro dari Allianz adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan untuk 10 orang atau lebih, yang bepergian bersama-sama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal yang sama. Polis berlaku untuk semua usia, dari bayi berusia 14 hari hingga orang tua Anda yang berusia 84 tahun pada saat keberangkatan.

Allianz TravelPro International Insurance - Enhanced
Travel more, worry less.
- Perlindungan menyeluruh untuk perjalanan luar negeri untuk satu grup Anda
- Plan yang fleksibel untuk kebutuhan perjalanan satu grup Anda
- Masa tunggu 4 jam untuk keterlambatan
- Menjamin apapun alasan penundaan penerbangan oleh maskapai
- Biaya pengobatan di luar negeri yang bersifat cashless
- Layanan bantuan dan darurat 24 jam di seluruh dunia
- Extra perlindungan untuk Pandemi/Epidemi
* Manfaat cashless untuk biaya pengobatan rawat inap yang dijamin (setelah mendapatkan pengarahan dan konfirmasi dari Allianz)
Cakupan Wilayah Allianz Group TravelPro
Berdasarkan negara tujuan, asuransi perjalanan group tersedia dalam 3 (tiga) cakupan wilayah :
Greater Asia Plus : Bangladesh, Bhutan, Brunei, Burma, Cambodia, China, East Timor, India, Japan, Laos, Malaysia, Maldives, Mongolia, Nepal, Pakistan, Philippines, Singapore, South Korea, Sri Lanka, Taiwan, Thailand, Vietnam, Hongkong, Macau, Saudi Arabia, Bahrain, Israel, Kuwait, Lebanin, Egypt, Oman, Qatar, Cyprus, Turkey, United Arab Emirates, Yemen, Jordan, Australia, New Zealand
Worldwide excluding US & Canada : Seluruh dunia kecuali US & Canada
Worldwide including US & Canada : Seluruh dunia termasuk US & Canada
* Polis hanya untuk perjalanan internasional namun tidak berlaku untuk tujuan Afghanistan, Republik Demokratik Congo, Kuba, Iran, Irak, Korea Utara, Liberia, Sudan, Suriah dan Crimea Region of Ukraine
Dapatkan Polis Group
Hubungi 0852 1111 6368
Atau Langsung Minta Penawaran Disini
Manfaat Asuransi Perjalanan Group Allianz
| Manfaat | Greater Asia Plus | Worldwide exclude US & Canada | Worldwide include US & Canada | ||
|---|---|---|---|---|---|
| A | Pembatalan dan Perubahan (Sebelum Keberangkatan dari Tempat Tinggal Anda untuk memulai Perjalanan Anda) | hingga Rp. 5.000.000 | hingga Rp.15.000.000 | hingga Rp.15.000.000 | |
| Termasuk Pandemi/Epidemi untuk Bagian A | |||||
| B |
Biaya Medis dan Biaya Terkait Medis di Luar Negeri |
||||
| B1 | Biaya Medis di Luar Negeri
a) Biaya Medis Rawat Inap di Rumah Sakit b) Rawat Jalan / Pelayanan dan Pengobatan Spesialis yang diberikan oleh seorang Praktisi Medis c) Pengobatan atau Layanan yang diberikan oleh Petugas Kesehatan Profesional |
hingga Rp.350.000.000 | hingga Rp.750.000.000 | hingga Rp.750.000.000 | |
| Termasuk Pandemi/Epidemi | |||||
| B2 |
Biaya Terkait Medis Darurat di Luar Negeri |
||||
| a) Evakuasi dan Repatriasi Medis Darurat | Biaya Aktual | Biaya Aktual | Biaya Aktual | ||
| Termasuk Pandemi/Epidemi maksimum sebesar | |||||
| hingga Rp.350.000.000 | hingga Rp.750.000.000 | hingga Rp.750.000.000 | |||
| b) Orang yang Mendampingi | hingga Rp.5.000.000 | hingga Rp.10.000.000 | hingga Rp.10.000.000 | ||
| c) Perlindungan Anak | |||||
| d) Biaya Pemakaian Telepon dan Internet Darurat | hingga Rp.1.000.000 | hingga Rp.2.000.000 | hingga Rp.2.000.000 | ||
| Termasuk Pandemi/Epidemi dengan maksimum sebesar 50% dari nilai pertanggungan di setiap bagian B2 | |||||
| B3 | Biaya Pengobatan Lanjutan - di Indonesia | ||||
| a) Biaya Medis saat Rawat Inap
b) Biaya rawat jalan / perawatan dan pengobatan spesialis yang diberikan oleh Praktisi Medis c) Pengobatan atau layanan yang diberikan oleh Petugas Kesehatan Profesional |
hingga Rp.10.000.000 | hingga Rp.10.000.000 | hingga Rp.10.000.000 | ||
| C | Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman di Luar Negeri | Biaya Aktual | Biaya Aktual | Biaya Aktual | |
| Termasuk Pandemi/Epidemi maksimum sebesar | |||||
| Rp.350.000.000 | Rp.750.000.000 | Rp.750.000.000 | |||
| D | Kepulangan Lebih Awal | hingga Rp.3.000.000 | hingga Rp.6.000.000 | hingga Rp.6.000.000 | |
| Termasuk Pandemi/Epidemi untuk Bagian D | |||||
| E | Gangguan Perjalanan dan Kehilangan Transportasi Lanjutan
Kehilangan Transportasi Lanjutan (Hanya berlaku untuk penerbangan lanjutan dengan maskapai yang berbeda dan jarak antara penerbangan lanjutan minimal 6 jam) |
hingga Rp.1.000.000 | hingga Rp.2.000.000 | hingga Rp.2.000.000 | |
| E1 | Tambahan Manfaat Karatina | hingga Rp.500.000 | hingga Rp.1.000.000 | hingga Rp.500.000 | |
| per hari sampai maksimum | |||||
| 14 hari | 14 hari | 5 hari | |||
| Termasuk Pandemi/Epidemi untuk Bagian E | |||||
| F | Penundaan Perjalanan | Rp. 200.000 | Rp. 350.000 | Rp. 350.000 | |
| Untuk setiap periode 4 jam berturut-turut dengan maksimum | |||||
| Rp. 2.000.000 | Rp. 3.500.000 | Rp. 3.500.000 | |||
| G |
Jaminan Bagasi |
||||
| G1 | Kehilangan atau kerusakan Barang-Barang Bagasi Pribadi (termasuk laptop) | hingga Rp.10.000.000 | hingga Rp.15.000.000 | hingga Rp.15.000.000 | |
| G2 | Penundaan Bagasi | Rp. 200.000 | Rp. 350.000 | Rp. 350.000 | |
| Untuk setiap periode 4 jam berturut-turut dengan maksimum | |||||
| Rp. 2.000.000 | Rp. 3.500.000 | Rp. 3.500.000 | |||
| G3 | Kehilangan Dokumen Perjalanan | hingga Rp.3.000.000 | hingga Rp.7.000.000 | hingga Rp.7.000.000 | |
| G4 | Pencurian Uang Pribadi | hingga Rp.1.000.000 | hingga Rp.1.000.000 | hingga Rp.1.000.000 | |
| H | |||||
| Jaminan Kecelakaan Diri | |||||
| Kematian dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan | Rp. 250.000.000 | Rp. 350.000.000 | Rp. 350.000.000 | ||